Perubahan global dalam dunia pendidikan menjadikan kompetensi sebagai acuan utama untuk tercapainya luaran peserta didik yang berkualitas. Dengan berlakunya sistem ini, maka standar kompetensi bagi  tiap jenjang pendidikan harus ditata lebih sistematis untuk mendapatkan hasil yang sesuai harapan.

Ilmu kedokteran forensik juga tidak terlepas dari perubahan tersebut. Paradigma ilmu yang digunakan dalam ilmu kedokteran forensik di masa lalu pada umumnya masih mengikuti paradigma ilmu kedokteran yang cenderung bersifat “empiris” dan “deskriptif”. Hal ini menjadikan keterbatasan tertentu dalam pengembangan dan penerapan ilmu kedokteran dalam bidang hukum yang lebih bersifat “normatif” dan “preskriptif”, terutama di bidang tingkat kepastian pernyataannya.

Kecukupan dokter spesialis forensik (Sp.FM) yang  ada  di Indonesia masih  sangat jauh dari ideal. Jumlah dokter spesialis forensik untuk seluruh Indonesia diperkirakan baru mencapai kurang lebih 200 orang, dan ini pun masih terkonsentrasi di daerah tertentu yang memiliki sentra pendidikan dokter. Munculnya fakultas kedokteran baru dalam beberapa tahun terakhir juga meningkatkan kebutuhan staf pengajar bidang kedokteran forensik. Lulusan program pendidikan spesialis (PPDS) Forensik dan Medikolegal diharapkan mengajar dalam mata kuliah maupun rotasi klinik stase kedokteran forensik. Alasan tersebut menjadikan ,PPDS Ilmu Kedokteran Forensik sebagai suatu program pendidikan yang harus tetap eksis dan ditingkatkan dari segi kuantitas dan kualitas agar lebih baik, lebih efisien. PPDS di masa depan juga perlu dikembangkan lagi dalam strata spesialis konsultan (Sp-2).

Agenda redesign kurikulum pendidikan PPDS Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal ingin menjadikan pendidikan dokter spesialis yang lebih kekinian berbasis standar kompetensi yang sudah ditentukan oleh Kolegium Kedokteran Forensik dan Medikolegal dan disahkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Acara yang dikoordinasi oleh kepala program studi (KPS) PPDS Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal ini dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dr. Ahmad Hamim Sadewa, Ph.D, alumni yang diwakili oleh dr.Novianto Adi Nugroho,S.H, M.Sc, Sp.FM, beserta seluruh staf dan mahasiswa PPDS Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal.