“Saksi Ahli dan Rekonstruksi”: dr. Idha Arfianti Wiraagni, M.Sc., Sp.F.M.Subsp.P.F.(K)., Ph.D




Dalam rangka menangani kasus tindak pidana yang sedang berjalan, telah dilaksanakan proses Rekonstrusi yaitu kegiatan memperagakan kembali peristiwa pidana di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tersangka dan/atau saksi, untuk memberikan gambaran jelas bagi penyidik guna menguji kebenaran keterangan mereka, melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memperjelas kronologi terjadinya kejahatan, yang dilakukan secara sistematis sesuai hukum acara pidana (KUHAP) dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Adapun pelaksanaan “BAP Ahli dan Rekonstruksi” untuk proses penyidikan terhadap tindak pidana telah dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 12 Januari 2026
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Ruang Unit 1 (satu) Sat Reskrim Polresta Yogyakarta
Dokter Ahli Forensik : dr. Idha Arfianti Wiraagni, M.Sc., Sp.F.M.Subsp.P.F.(K)., Ph.D
NIPK 198608202201001
(Dokter Ahli Forensik Rumkit Bhayangkara POLDA DIY
dan Dosen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FKKMK UGM )
Surat Tugas Kepolisian: Sgas/ 6 /I/RES./2026
Kegiatan ini juga didukung dengan peran serta Residen yang turut serta dalam Rekonstruksi tersebut yaitu:
- dr Bobby Rahman
- Salsa Amalia
- Sukriyadi Hidayat
- Florantia Setya Nugroho









Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!