,

KEGIATAN SAKSI AHLI DI PENGADILAN NEGERI BANTUL

Telah dilakukan kegiatan Saksi Ahli pada sidang Pengadilan di Pengadilan Negeri Bantul pada hari Senin, 21 April 2025 yang dilaksanakan oleh dokter Ahli Kedokteran Forensik dr. Idha Arfianti, MSc, Sp.F.M.(K), PhD beserta tim peserta didik PPDS Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK-KMK UGM.

Keterangan saksi ahli merupakan salah satu alat bukti yang syah dalam proses peradilan di Indonesia. Keterangan ini bisa berupa kehadiran seorang Ahli di bidangnya seperti dokter Ahli Kedokteran Forensik yang isi keterangannya akan dipakai oleh Hakim Pengadilan untuk memutuskan perkara hukum yang menyangkut korban manusia.

Bilamana Hakim Pengadilan memandang perlu kehadiran Dokter Ahli Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang menangani langsung pemeriksaan medis korban sebagai Saksi Ahli, maka jaksa akan diperintahkan Hakim Ketua untuk menghadirkannya pada siding Pengadilan. Hal ini dilakukan untuk membuat terang dan jelasnya suatu perkara secara adil.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 4: Pendidikan Berkualitas dengan melibatkan para ahli kedokteran forensik memberikan keterangan ahli di pengadilan yang diikuti juga oleh para pesrta didik PPDS Forensik, SDG 16: Perdamaian, Keadilan dan Institusi yang kuat melalui peran keahlian kedokteran untuk pro justisia, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan lewat kolaborasi lintas institusi dan keilmuan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *