PIT dan Mukernas PDFMI 2022
Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) sudah merupakan agenda tetap bagi para ahli Indonesia
yang terhimpun ke dalam Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Forum ini merupakan ajang tanggungjawab professional dalam rangka meningkatkan kapasitas
keilmuan serta responnya terhadap berbagai tantangan yang dihadapi saat ini dan masa datang.
Pada tahun 2022 ini, PIT di tetapkan untuk dilaksanakan di Semarang dengan mengambil tema “Standarisasi Pendidikan dan Layanan Kedokteran Forensik Menghadapi Era Society 5.0”. Agenda 3 tahunan ini memutuskan beberapa hal. Satu keputusan penting adalah perubahan nama Perhimpunan dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menjadi Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI). Keputusan lainnya adalah memilih Prof. Dr. dr. Dedi Afandi, Sp.F.M Subsp.E.M(K), MM, MARS sebagai Ketua PDFMI periode 2022-2025 dan Dr dr Yoni F. Syukriani, SpFM(K), DFM sebagai ketua Kolegium Periode 2022-2025. Dengan pengalaman beliau berdua, diharapkan kedepan membawa perubahan besar dalam dunia kedokteran forensik. Tokoh populer di dunia forensik terpilih, dipercaya memimpin dokter-dokter forensik seluruh Indonesia, yang terhimpun di dalam Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Menurut Ketua PDFMI periode 2019-2022 Dr.dr Ade Firmansyah Sugiharto,Sp. FM (K), mengungkapkan beberapa fakta di dunia kedokteran forensik, bahwa di Indonesia hingga saat ini telah terjadi kesenjangan di kedokteran forensik, mulai dari SDM hingga sarana dan prasarana penunjangnya. Padahal, kedokteran forensik ini memiliki peran penting khususnya dalam upaya penegakan hukum. Tidak jarang dokter forensik terlibat aktif dalam pengungkapan sebuah kasus, mulai dari TKP hingga ke pengadilan sebagai saksi ahli. Artinya, kedokteran forensik memiliki peran membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum, dari mulai yang hidup hingga yang mati,” ungkap Ketua PDFMI dua periode ini.
Hingga saat ini, di seluruh Indonesia baru ada 283 dokter forensik, namun tidak merata, artinya tidak semua daerah memiliki dokter forensik. Bahkan ada beberapa provinsi yang sama sekali tidak memiliki dokter forensik. Harapannya ke depan, setidaknya ada 1 dokter forensik di setiap Kabupaten/Kota beserta sarana penunjangnya, meskipun idealnya ada 4 dokter dalam setiap kegiatan otopsi. Akan tetapi kami tidak bisa berharap banyak, maka dari itu jika ada 1 dokter disetiap daerah, itu sudah sangat baik sekali. Dalam hal ini, dukungan dari pemerintah sangat diperlukan.
Tugas seorang dokter forensik tidak hanya terbatas melakukan otopsi saja. Ada hal lain seperti melakukan visum kepada korban-korban penganiayaan, KDRT, pelecehan seksual dan lainnya. Sehingga sekali lagi, peran kedokteran forensik dalam upaya penegakan hukum amatlah penting.
Oleh sebab itu, dengan tema “Standarisasi Pendidikan dan Layanan Kedokteran Forensik Menghadapi Era Society 5.0”, menjadi harapan bersama semua dokter-dokter Forensik, bahwa semua pelayanan dan layanan yang diberikan kepada masyarakat oleh dokter forensik, memiliki standar yang sama di semua daerah. Terlebih, kedokteran forensik juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan sesuai dengan perkembangan jaman di era Society 5.0.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!