VISI, MISI, TUJUAN DAN PROFIL LULUSAN PROGRAM SPESIALIS PROGRAM STUDI
ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL FK-KMK UGM
Visi Program Studi
Menjadi Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang berstandar internasional yang inovatif dan unggul serta senantiasa mengabdi pada kepentingan bangsa dan kemanusiaan.
Deskripsi Visi Program Studi :
a. Berstandar International
Yang dimaksud berstandar internasional adalah bahwa Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal dikenal secara international, serta memiliki publikasi internasional. Rumah sakit pendidikan utama RSUP Dr Sardjito telah terakreditasi JCI (Joint Commission International) sebagai rumah sakit akademik, sehingga seluruh standar pelayanan dan pendidikan telah mengikuti standar internasional yang disyaratkan. Selain itu, dalam menetapkan standar pendidikannya mengacu ke WFME (World Federation on Medical Education). Ditambah hampir setiap tahun mempresentasikan hasil penelitiannya dalam forum internasional, serta publikasi dosen dalam jurnal internasional. Selain itu kerjasama internasional.
b. Inovatif
Yang dimaksud inovatif adalah menghasilkan sesuatu yang baru. Banyak hal baru
dihasilkan Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK-KMK UGM,
misalnya pengembangan kurikulum (teaching and learning methods), penelitian ( mapping
polymorphism gen ADH dan ALDH pada populasi penduduk di Indonesia) dan pengabdian
masyarakat (penanganan dan deteksi kekerasan pada anak, domestic violence) yang
inovatif .
c. Unggul
Yang dimaksud unggul adalah Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
FK-KMK UGM memiliki sesuatu yang lebih baik dari yang lain. Sebagai contoh, FK-KMK
UGM telah menjadi salah satu pusat pendidikan Spesialis Kedokteran Forensik yang diakui
oleh kolegium Forensik Indonesia. Peserta didik Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik
dan Medikolegal juga mampu meraih berbagai perhargaan tingkat regional maupun nasional
di bidang keforensikan. Selain itu, karena geografis memiliki gunung Merapi yang secara
periodik erupsi, maka salah satu unggulan Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik dan
Medikolegal FK-KMK UGM adalah di bidang identifikasi khususnya pada kasus korban
bencana massal.
d. Senantiasa mengabdi kepada bangsa dan negara
Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, yang dilakukan senantiasa untuk mengabdi pada
kepentingan bangsa dan negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik dan
Medikolegal FK-KMK UGM menghasilkan alumni yang sebagian besar bekerja sebagai
dosen, yang akan mendidik untuk mencerdaskan bangsa. Program Studi Ilmu Kedokteran
Forensik dan Medikolegal memberikan pendidikan dan penelitian di bidang Ilmu Kedokteran
Forensik dengan segala aspek medikolegalnya, dimana dokter spesialis forensik nantinya
dapat menyediakan bukti yang akurat, scientifik, dan objektif yang dapat digunakan untuk
menegakkan keadilan.
Misi Program Studi
Menyelenggarakan program studi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal melalui
kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian dan pelayanan yang unggul, berlandaskan
kearifan lokal, etika, profesionalisme dan keilmuan berbasis bukti.
Tujuan Program Studi
1. Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang berkualitas dalam
rangka menghasilkan lulusan yang unggul dan kompeten.
2. Produk penelitian kedokteran forensik yang menjadi rujukan nasional yang
berwawasan lingkungan dan responsif terhadap permasalahan masyarakat, bangsa
dan negara.
Mengembangkan ilmu kedokteran khususnya dalam bidang Patologi Forensik, etika,
dan medikolegal melalui penulisan karya ilmiah yang dipresentasikan atau
dipublikasikan dari hasil penelitian.
3. Pengabdian masyarakat yang mampu mendorong kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat secara berkelanjutan.
4. Tata kelola Progam Studi yang transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, dan
terintegrasi antar sub bagian guna menunjang efektifitas dan efisiensi pemanfaatan
sumber daya.
5. Kerjasama yang strategis, sinergis dan berkelanjutan di bidang pendidikan, penelitian
dan pengabdian masyarakat.
Profil Lulusan Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
Lulusan Spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal mempunyai kompetensi yang dapat
mendukung peran, tugas dan tanggungjawab setelah lulus pendidikan, yaitu :
SETIAP LULUSAN PROGRAM SPESIALIS PROGRAM STUDI ILMU KEDOKTERAN
FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
MEMILIKI PERAN DAN TANGGUNGJAWAB SEBAGAI BERIKUT:
1. SIKAP :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
b. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan
agama, moral, dan etika;
c. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki
nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta
pendapat atau temuan orisinal orang lain;
f. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat
dan lingkungan;
g. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
h. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
i. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya
secara mandiri;
j. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
2. ETIKA PROFESI DAN PROFESIONALITAS LUHUR BIDANG FORENSIK DAN
MEDIKOLEGAL
Mampu melaksanakan praktik kedokteran forensik dan medikolegal secara profesional
dan beretika sesuai dengan nilai dan prinsip menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan
a. Bersikap, bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai, prinsip dasar,
etika kedokteran dan kode etik kedokteran forensik dan medikolegal
Indonesia
b. Menjunjung tinggi kebenaran ilmiah dan keadilan
c. Menggunakan standar keilmuan dan berupaya sungguh-sungguh dalam
upaya pembuktian dan pendokumentasian ilmiah untuk mencapai
kebenaran hukum materiil tertinggi yang dapat dicapai.
d. Bekerja sama intra dan inter profesional dalam bidang forensik dan
medikolegal yang diterapkan dalam sistem peradilan, penegakan hukum
dan keadilan.
e. Melakukan analisis dan mengambil keputusan tepat dalam
penyelesaian konflik etik dan medikolegal pada asuhan medik dan
pelayanan kesehatan dalam tataran mikro dan meso.
3. MAWAS DIRI, PENGEMBANGAN PRIBADI DAN BELAJAR SEPANJANG HAYAT
Mampu melakukan praktik kedokteran forensik dengan menyadari keterbatasan,
mengatasi masalah personal, senantiasa mengembangkan diri, mengikuti penyegaran
dan peningkatan pengetahuan secara berkesinambungan, menjadi manusia pembelajar
dari pelbagai suasana dan lingkungan kerja/pengabdian serta mengembangkan
pengetahuan demi pencapaian pembuktian ilmiah tertinggi dalam proses penegakan
keadilan.
a. Menerapkan mawas diri
1. Mengenali dan mengatasi masalah keterbatasan fisik, psikis, sosial
dan budaya diri sendiri
2. Tanggap terhadap tantangan profesinya
3. Menyadari keterbatasan kemampuan diri dan merujuk kepada yang
lebih mampu
4. Menerima dan merespon positif umpan balik dari pihak lain untuk
pengembangan diri
b. Mempraktikkan belajar sepanjang hayat
1. Menyadari kinerja profesionalitas diri dan mengidentifikasi kebutuhan
belajar untuk mengatasi kelemahannya
2. Berperan aktif dalam upaya pengembangan profesi
3. Mengambil hikmah pembelajaran dari kesuksesan dan kegagalan
perlombaan prestasi dalam pengembangan profesi
4. KEMAMPUAN KOMUNIKASI EFEKTIF DAN KERJASAMA
Mampu menggali dan bertukar informasi secara verbal dan non verbal dengan korban,
keluarga, penyidik, masyarakat, kolega dan profesi lain dalam kerangka pembuktian
ilmiah tertinggi dalam proses penegakan keadilan
a. Berkomunikasi dengan menggunakan bahasa yang santun dan dapat
dimengerti
b. Melakukan komunikasi interpersonal secara efektif dengan klien atau
dengan sejawat dari disiplin lain
c. Mendengarkan dengan aktif untuk menggali kebenaran
d. Melakukan kerjasama, koordinasi dan interkolaborasi secara multi- disiplin
serta bersikap menjunjung tinggi posisi imparsial independen
e. Menyampaikan informasi yang terkait proses dan penerapan
pembuktian ilmiah dalam penegakan hukum dan keadilan
f. Menunjukkan kepekaan terhadap aspek bio-psiko-sosiokultural dan
spiritual
g. Melakukan tatalaksana konsultasi dan rujukan forensik dan
medikolegal yang baik dan benar
h. Memberikan advokasi medikolegal dalam praktik kedokteran
i. Berperan aktif dalam tim kerja penanganan kasus forensik, dalam tim etik dan
medikolegal RS
5. KEMAMPUAN RISET, PENGELOLAAN INFORMASI KEDOKTERAN BERBASIS
BUKTI
Mampu memberikan masukan kepada para pihak yang berkepentingan terhadap
pendidikan dan pengajaran ilmu kedokteran forensik dan medikolegal melalui riset,
pemanfaatan teknologi informasi, dan kedokteran berbasis bukti dalam praktik
kedokteran forensik
a. Mengakses dan menilai informasi dan pengetahuan
b. Mendiseminasikan informasi dan pengetahuan secara efektif kepada profesional
kesehatan, pasien, masyarakat dan pihak terkait untuk peningkatan mutu
pelayanan kesehatan
c. Berperan aktif dalam mengembangkan ilmu kedokteran khususnya dalam bidang
Forensik, etika dan medikolegal
d. Berperan sebagai pengajar dan pembimbing formal dalam bidang Forensik dan
medikolegal, bioetika dan humaniora
e. Berperan sebagai narasumber dan fasilitator dalam peningkatan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran forensik dan medikolegal
f. Melakukan penelitian baku dan pengembangan bidang forensik dan medikolegal
g. Melakukan penelitian ilmiah yang berkaitan dengan masalah pembuktian ilmiah
tertinggi
h. Melakukan pengkajian lintas disiplin yang relevan dengan peningkatan mutu
pelayanan
6. LANDASAN ILMIAH KEDOKTERAN FORENSIK
Mampu menyelesaikan kasus kedokteran forensik berdasarkan landasan ilmiah
kedokteran dan humaniora yang mutakhir untuk pembuktian optimal demi
kepentingan keadilan
a. Menerapkan prinsip-prinsip ilmu-ilmu kedokteran dan aplikasinya untuk
kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
b. Menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu
humaniora beserta aplikasinya
c. Menyusun dan mengelola Visum et Repertum, surat keterangan ahli dan
sertifikasi medikolegal lainnya
d. Bersikap imparsial independen dan berperan aktif serta menyadari penuh
tanggungjawab tugas dan fungsi dokter pemeriksa.
7. KETRAMPILAN PENATALAKSANAAN KASUS DAN MANAJEMEN KEDOKTERAN
FORENSIK
Mampu menatalaksana kasus kedokteran forensik sesuai kewenangan secara individu,
tim ataupun atas nama kelembagaan, dan mengelola instalasi kedokteran forensik
fasilitas pelayanan kesehatan atau lembaga berwenang lainnya sesuai standar profesi dan
pelayanan.
a. Memberikan penjelasan ilmiah dan medikolegal kepada para pihak
terkait
b. Menyempurnakan prosedur pemeriksaan forensik dan medikolegal yang
bermutu
c. Melakukan rujukan dan/atau interkolaborasi kasus forensik khusus atau
berpenyulit
d. Mengelola tim dan unit forensik dan medikolegal secara tepat
e. Mengelola administratif dokumentasi forensik dan medikolegal,
publikasi dan pemanfaatannya
f. Merancang, mengelola, dan mengawasi kegiatan unit kedokteran
forensik
8. PENEGAKAN KEADILAN BERBASIS HUMANIORA, BIOETIKA, DISIPLIN, HUKUM
DAN HAM
Mampu bersikap profesional dan penuh integritas serta peka dan senantiasa
menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia dalam pelaksanaan sistem
peradilan dan penegakan hukum dalam pelayanan forensik dan medikolegal kepada
para pihak yang memerlukannya sesuai ketentuan perundang-undangan dan ketentuan
profesi.
a. Melaksanakan promosi kaidah dasar bioetika terkait
pelayanan forensik dan medikolegal
b. Melaksanakan pencegahan dan deteksi dini masalah kejahatan yang
berdampak pada kejadian kasus forensik dan medikolegal
c. Menunjukkan kepekaan rasa keadilan dan keberpihakan terhadap
penjunjung-tinggian HAM korban kejahatan
d. Imparsial dan independen
e. Kerja sama dengan semua pihak dalam penegakan keadilan, HAM termasuk hak
atas kesehatan.